Sebagai respons terhadap dinamika global, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 800.1. 5/ 3349/ SJ tentang Transformasi budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.




Poin pentingnya:
• 4 hari WFO, 1 hari WFH
• WFH dilakukan di rumah/domisiI ASN
• WFH bukan hari libur—kinerja tetap dilaporkan
• Efisiensi melalui pembatasan perjalanan dinas & rapat daring
• Layanan publik tetap berjalan optimal
Ingat, Rekan ASN—fleksibilitas kerja berarti tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sumber : @lamongankab @diskominfo.lamongan