Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN MANTUP

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.


Fungsi :

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh Bidang di lingkungan Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  • Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.

Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perlu adanya pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, dan menetapkannya dalam Surat Keputusan. Surat Keputusan Camat Mantup Kabupaten Lamongan terkait Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.

[UNDUH] Dokumen Surat Keputusan PPID Kecamatan Mantup disini.



Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting