Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mantup melaksanakan kegiatan penertiban baliho pada Senin (30/3) di sepanjang Jalan Ayamalas, Kecamatan Mantup, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan.
Kegiatan ini menyasar baliho dan alat peraga lainnya yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti berada di lokasi terlarang, tidak memiliki izin, maupun yang telah melewati masa berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Kecamatan Mantup mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Selain melakukan penurunan baliho, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah serta upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar petugas di lapangan.
Penertiban dilakukan di titik-titik strategis sepanjang Jalan Ayamalas yang dinilai mengganggu estetika lingkungan maupun berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib dalam pemasangan baliho serta turut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di wilayah Kecamatan Mantup.