Pemerintah Desa Mantup menggelar Sosialisasi Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mantup Masa Bhakti 2027–2035 pada Selasa (21/7) di Pendopo Desa Mantup. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan, mekanisme, dan persyaratan dalam proses penjaringan calon anggota BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi dihadiri oleh Sekcam Mantup, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mantup, Pemerintah Desa Mantup, Ketua beserta Anggota BPD Masa Bhakti 2019-2027, Panitia Pembentukan BPD, serta Ketua RT dan RW se-Desa Mantup.
Dalam kegiatan tersebut, panitia menjelaskan secara rinci mengenai jadwal pelaksanaan, persyaratan administrasi, tata cara pendaftaran, mekanisme seleksi, hingga tahapan penetapan calon anggota BPD. Seluruh proses diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, demokratis, dan akuntabel sehingga menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas serta mampu menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Mantup Mustofa dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan BPD sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.
"BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, serta melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses penjaringan ini sehingga terpilih calon-calon yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen untuk memajukan Desa Mantup," ujarnya.

Selain penyampaian materi sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penjelasan terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota BPD.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Mantup berharap proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD Masa Bhakti 2027–2035 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, diharapkan terbentuk Badan Permusyawaratan Desa yang mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.




