Dalam rangka mendukung program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) serta mewujudkan program prioritas Bapak Bupati Lamongan yaitu Lamongan Hijau, Pemerintah Kecamatan Mantup melalui Seksi Trantibum melaksanakan kegiatan penertiban reklame ilegal pada Jum’at (20/2) di sejumlah titik wilayah kecamatan.

Penertiban ini difokuskan pada spanduk, banner, dan bentuk reklame lainnya yang terpasang tidak sesuai ketentuan, seperti dipasang di fasilitas umum, pohon penghijauan, tiang listrik, serta lokasi yang mengganggu ketertiban dan estetika lingkungan.

Kegiatan dilakukan secara terkoordinasi bersama unsur terkait dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan ditertibkan guna menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan tata ruang wilayah.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kecamatan Mantup mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak penyelenggara kegiatan untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame sesuai peraturan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, hijau, dan nyaman bagi seluruh warga, sejalan dengan semangat Gerakan Indonesia ASRI dan Lamongan Hijau.