Dalam rangka Pemutakhiran Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Tahun 2026 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) saat ini sedang melaksanakan pengumpulan dan verifikasi data lahan non-sawah di wilayah Kabupaten Lamongan.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan LSD namun saat ini telah beralih fungsi menjadi lahan non-sawah, diimbau untuk segera melaporkan data lahannya ke Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan.
🗓️ Batas waktu pelaporan: 28 Januari 2026
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung keakuratan data serta ketepatan perencanaan tata ruang di Kabupaten Lamongan.
📞 Informasi lebih lanjut:
Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan
Hotline Tata Ruang: +62 823-3806-6613
Sumber: @lamongankab@bmcktr.lamongan