Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Sosial menyediakan Rumah Singgah Gratis bagi warga Lamongan pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK dan PBI-D yang dirujuk berobat atau kontrol ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan memerlukan waktu perawatan lebih dari satu hari.
Rumah Singgah ini diperuntukkan bagi pasien dan/atau pendamping pasien selama menjalani proses pengobatan, agar memiliki tempat istirahat yang lebih aman, nyaman, serta dapat mengurangi beban biaya selama di Surabaya.

Untuk informasi lebih lanjut dan mekanisme pengajuan, silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.
Sumber: @lamongankab @dinsos.lamongan