KECAMATAN MANTUP

Dewan Pengurus KORPRI Selenggarakan Seminar dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

informasi
Selasa, 16 Desember 2025
52x dilihat
Foto: Dewan Pengurus KORPRI Selenggarakan Seminar dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dewan Pengurus KORPRI Lamongan menggelar Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka HUT ke-54 KORPRI ini menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bertujuan mensosialisasikan terkait kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.



Dalam sambutannya, Pak @yuhronur_yes menyatakan harapannya agar masyarakat, khususnya ASN memahami KUHP yang baru, mengingat KUHP ini membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum di Indonesia, termasuk pengakuan hukum hidup dalam masyarakat, penguatan keadilan restoratif, serta perluasan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.


"Melalui seminar ini, kami berharap KORPRI dapat berperan sebagai pilar penting dalam pengembangan daerah. Selain meningkatkan profesionalisme, kami juga ingin meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh ASN di Kabupaten Lamongan. Tentu dengan seminar hari ini kita akan tahu banyak tentang peraturan dan ketentuan yang akan di berlakukan," ujar Pak Yes


Beliau juga menambahkan, seminar ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi aturan yang ada, tetapi juga memahami arah dan filosofi dari produk hukum yang berlaku.



"Kita perlu mengetahui, sehingga sosialisasi hukum ini diharapkan memberikan pemahaman pengetahuan dasar kepada kita sebagai komponen pemerintah. Sehingga bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat agar terhindar dari hukum pidana," imbuh Pak Yes.


Pada seminar yang dihadiri 300 peserta dari berbagai unsur ini, turut menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Prof. I Gede Widhiana Suarda sebagai narasumber, yang menjelaskan secara menyeluruh mengenai perubahan fundamental yang dihadirkan oleh KUHP baru.


Beberapa poin penting yang dibahas Prof. Gede meliputi penghapusan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran, perluasan tanggung jawab pidana untuk korporasi, penerapan prinsip keadilan restoratif, serta penawaran alternatif hukuman.


Sumber: @prokopimkab.lamongan

Topik Terkait:

KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ayam Alas No. 45, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62283
  • mantup@lamongankab.go.id
  • (0322) 4670299
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan