Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten / Kota se-Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Menjelaskan, hal tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan diberlakukannya UU No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai bulan Januari 2026, yang mana ketentuan pada Pasal 65 Ayat (1) huruf e menyebutkan adanya pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial.

“Pidana ini menjadi alternatif hukuman jangka pendek dan denda ringan yang pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai lembaga sosial. “ Paparnya
Lebih lanjut, dalam hal ini, kejaksaan berperan memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sedangkan pemerintah daerah memfasilitasi pembinaan serta penyediaan sarana kerja sosial. Kolaborasi ini ditegaskan sebagai upaya membangun penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memulihkan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menekankan pentingnya keberlanjutan bimbingan teknis capacity building restorative justice.

“Saat ini, dari 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur, telah terbentuk sekitar 1.800 Rumah Restorative Justice. Ke depan, layanan ini diharapkan semakin merata hingga ke seluruh wilayah, dengan peran kepala desa sebagai penggerak serta sinergi bersama unsur masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, seiring implementasi KUHP baru dan program pidana kerja sosial”. Ucapnya
Acara yang di hadiri oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kota Se-Jawa Timur ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat.
Sumber: @prokopimkab.lamongan