Di era digital ini, interaksi kita di dunia maya semakin intens, baik melalui media sosial, email, maupun transaksi online
Tapi, #wargalamongan sudah tahu belum kalau saat ini ada payung hukum yang kuat untuk melindungi informasi sensitif kita?
Indonesia kini memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini hadir sebagai tonggak penting untuk memastikan data Anda aman dan tidak disalahgunakan.




Sumber: @lamongankab @diskominfo.lamongan