KECAMATAN MANTUP

Dukung Penerimaan Negara, Pemkab Lamongan Musnahkan Brang Kena Cukai Ilegal

informasi
30 Juli 2025
17x dilihat
Dukung Penerimaan Negara, Pemkab Lamongan Musnahkan Brang Kena Cukai Ilegal

Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2025, Selasa (29/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan.


Turut memusnahkan BKC ilegal secara langsung, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Pemkab Lamongan dalam mendukung penerimaan negara dari dana cukai. Karena cukai menjadi pilar penting dalam pendapatan suatu negara maupun daerah.

Terlebih Kabupaten Lamongan memiliki potensi tembakau yang tinggi dan terdapat beberapa perusahaan rokok yang berdiri. Potensi tersebut tentu akan menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai daerah yang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).


"BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Yangmana dana tersebut akan dimanfaatkan ke masyarakat," tutur Pak Yes sapaan akrabnya.

Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto memaparkan bahwa dalam setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapatkan sekitar 70 hingga 80 miliar dana cukai. Yang digunakan dalam penegakan hukum, mengelola bidang kesehatan masyarakat, hingga memberikan jaminan kepada petani tembakau.


Merealisasikan upaya ini, Pemkab Lamongan terus mengoptimalkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Pada tahun 2025 ditargetkan melakukan 200 kali operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Dan hingga bulan ini tercatat sudah 72 kali melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.


"Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 229 ribu batang rokok ilegal berhasil diberantas. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian sebesar 377 juta rupiah," paparnya.


Sumber : @lamongankab

KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ayam Alas No. 45, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62283
  • mantup@lamongankab.go.id
  • (0322) 4670299
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan