KECAMATAN MANTUP

Waspada Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

pengumuman
Selasa, 17 Pebruari 2026
11x dilihat
Foto: Waspada Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, kami mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, potensi terjadinya pencurian kendaraan bermotor juga perlu diantisipasi bersama. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:

  1. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman, mudah terpantau, dan memiliki pencahayaan yang cukup.
  2. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan.
  3. Gunakan kunci pengaman tambahan (kunci ganda) untuk meningkatkan keamanan.
  4. Jangan meninggalkan kunci kendaraan saat sedang terparkir, meskipun hanya sebentar.
  5. Apabila terjadi kehilangan, segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat.

Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah tindak kejahatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman.


Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Polisi 110.


Waspada, Cermat, dan Peduli Lingkungan Demi Keamanan Bersama.

Topik Terkait:

KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ayam Alas No. 45, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62283
  • mantup@lamongankab.go.id
  • (0322) 4670299
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan