Pemerintah Kecamatan Mantup mengajak seluruh Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2026 sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang bertujuan memberikan kejelasan batas wilayah desa melalui proses kartometrik dan survei lapangan.
Manfaat Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
- Mewujudkan kepastian hukum batas wilayah desa.
- Mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.
- Menjadi dasar dalam penataan ruang wilayah desa.
- Mendukung akurasi administrasi kependudukan, PBB, DPT, dan penyaluran bantuan sosial.
- Meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada Tahun 2026, sebanyak 222 dari 462 desa di Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Mari bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa demi terciptanya administrasi pemerintahan yang tertib, batas wilayah yang jelas, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Mari wujudkan batas desa yang jelas untuk Lamongan yang lebih tertib, akurat, dan semakin megilan.




