Mumpung Libur Sekolah!
Pemerintah Kecamatan Mantup mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga yang telah berusia 17 tahun atau akan genap 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Mantup.
KTP-el merupakan identitas resmi yang berlaku seumur hidup dan menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik.
Mengapa harus segera melakukan perekaman KTP-el?
✅ KTP-el berlaku seumur hidup dan diakui di seluruh wilayah Indonesia.
✅ Memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik dan administrasi kependudukan.
✅ Tanpa perekaman KTP-el, pengajuan Kartu Keluarga (KK) maupun pindah penduduk (dalam maupun luar daerah) tidak dapat diproses.
Pelayanan Perekaman KTP-el:
📍 Lokasi: Kantor Kecamatan Mantup
💰 GRATIS, tanpa dipungut biaya apa pun.
📄 Tidak memerlukan surat pengantar dari pemerintah desa/kelurahan.
Mari manfaatkan momen libur sekolah untuk melengkapi administrasi kependudukan. Segera datang ke Kantor Kecamatan Mantup dan lakukan perekaman KTP-el.
KTP-el Anda, Identitas Resmi untuk Kemudahan Berbagai Layanan.
#PemerintahKecamatanMantup
#MantupSemakinMantap




