Pemerintah menginformasikan adanya perubahan penulisan status pekerjaan pada dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penulisan status pekerjaan pada kolom KTP dan KK untuk PNS maupun PPPK kini diseragamkan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebelumnya, pada dokumen kependudukan tertulis:
Kini, seluruhnya ditulis:
Dalam implementasinya, pada KTP maupun Kartu Keluarga, kolom pekerjaan cukup dicantumkan “ASN”. Apabila diperlukan untuk kepentingan tertentu, dapat ditambahkan keterangan opsional seperti “ASN (PNS)” atau “ASN (PPPK)”.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan konsistensi dan keseragaman data kependudukan, sekaligus menyesuaikan dengan nomenklatur resmi dalam sistem kepegawaian nasional. Dengan penyederhanaan penulisan tersebut, diharapkan tidak terjadi perbedaan istilah dalam administrasi kependudukan.
Masyarakat yang berstatus PNS maupun PPPK diimbau untuk menyesuaikan data kependudukan apabila terdapat pembaruan dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan akurasi layanan administrasi kependudukan demi tertib administrasi dan validitas data nasional.