Camat Mantup menghadiri kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada Jum’at (13/2) di Desa Sumberkerep. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan program PTSL.
Penyuluhan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimcam Mantup, serta menghadirkan narasumber dari BPN Lamongan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Kehadiran para narasumber ini diharapkan mampu memberikan penjelasan komprehensif dari sisi administrasi pertanahan maupun aspek hukum

Dalam pemaparannya, perwakilan BPN Lamongan menjelaskan prosedur teknis pendaftaran tanah, kelengkapan berkas, hingga proses penerbitan sertifikat. Sementara itu, pihak Kejari Lamongan memberikan penekanan terkait pentingnya kejujuran data, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pencegahan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Mantup menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PTSL serta mengajak masyarakat Desa Sumberkerep untuk berpartisipasi aktif.
“Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kami berharap seluruh warga dapat mengikuti proses ini dengan tertib dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” ujar Camat Mantup.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat PTSL, sehingga pelaksanaannya di Desa Sumberkerep dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.