KECAMATAN MANTUP

Pemerintah Kecamatan Mantup Serahkan SPPT PBB ke Perumahan Sanjaya Residence

berita
Selasa, 10 Pebruari 2026
59x dilihat
Foto: Pemerintah Kecamatan Mantup Serahkan SPPT PBB ke Perumahan Sanjaya Residence

Pemerintah Kecamatan Mantup melalui Seksi Trantibum melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada pengelola Perumahan Sanjaya Residence yang berlokasi di Desa Sumberkerep Kecamatan Mantup pada Selasa (10/2) sebagai bagian dari pendistribusian SPPT kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Mantup.


Penyerahan ini dilakukan guna memastikan SPPT PBB dapat diterima tepat waktu sehingga kewajiban pembayaran pajak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, pihak kecamatan menyampaikan pentingnya peran pengelola perumahan dalam membantu penyampaian informasi kepada para penghuni terkait kewajiban pembayaran PBB.


Pengelola Perumahan Sanjaya Residence menyambut baik penyerahan SPPT PBB ini dan menyatakan kesiapan untuk membantu menyosialisasikan kepada warga perumahan agar tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan dan pengelola perumahan, diharapkan realisasi penerimaan PBB di wilayah Kecamatan Mantup dapat tercapai secara optimal.

Topik Terkait:

KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ayam Alas No. 45, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62283
  • mantup@lamongankab.go.id
  • (0322) 4670299
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan