KECAMATAN MANTUP

Pemerintah Kecamatan Mantup Serahkan SPPT PBB ke PT Interplast Maju Semesta

berita
Selasa, 03 Pebruari 2026
41x dilihat
Foto: Pemerintah Kecamatan Mantup Serahkan SPPT PBB ke PT Interplast Maju Semesta

Pemerintah Kecamatan Mantup melalui kepala seksi trantibum melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada pihak PT Interplast Maju Semesta sebagai bagian dari tahapan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak sektor usaha di wilayah Kecamatan Mantup.


Penyerahan ini bertujuan untuk memastikan SPPT PBB dapat diterima tepat waktu oleh pihak perusahaan, sehingga kewajiban pembayaran pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, pihak kecamatan menyampaikan apresiasi atas peran serta dunia usaha dalam mendukung penerimaan daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak, yang pada akhirnya turut berkontribusi terhadap pembangunan wilayah.


Pihak PT Interplast Maju Semesta menyambut baik penyerahan SPPT PBB ini dan menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan realisasi penerimaan PBB di wilayah Kecamatan Mantup dapat tercapai secara optimal.

KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ayam Alas No. 45, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62283
  • mantup@lamongankab.go.id
  • (0322) 4670299
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan