Pemerintah Kecamatan Mantup melalui kepala seksi trantibum menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada Pemerintah Desa Mojosari sebagai bagian dari rangkaian pendistribusian SPPT kepada wajib pajak di wilayah desa.
Penyaluran ini dilakukan agar SPPT PBB dapat segera diteruskan kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran pajak dapat berlangsung tertib dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kecamatan mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam membantu penyampaian SPPT kepada warga sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban pembayaran PBB sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah Desa Mojosari menyampaikan komitmennya untuk segera mendistribusikan SPPT PBB kepada masyarakat dan mengimbau warga agar melaksanakan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Melalui koordinasi yang baik antara kecamatan dan desa, diharapkan penerimaan PBB di Desa Mojosari dapat tercapai secara optimal.