Pemerintah Kecamatan Mantup melalui kepala seksi trantibum melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada Pemerintah Desa Mantup sebagai bagian dari tahapan pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak di wilayah desa.
Penyerahan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan SPPT PBB dapat segera disampaikan kepada masyarakat tepat waktu, sehingga proses pembayaran pajak dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Kecamatan Mantup menyampaikan pentingnya peran pemerintah desa dalam membantu pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran PBB sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Desa Mantup menyambut baik penyerahan SPPT PBB ini dan siap mendukung kelancaran pendistribusian kepada masyarakat serta mengimbau warga agar segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, diharapkan realisasi penerimaan PBB di Desa Mantup dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu.