Pemerintah Kecamatan Mantup telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di 15 desa se-Kecamatan Mantup. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan monev melibatkan Camat Mantup, Sekretaris Kecamatan, serta Tim Pelaksana Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mantup, dengan dukungan perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan pendamping desa. Tim monev melakukan pemeriksaan administrasi, penelaahan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan, serta peninjauan langsung ke lokasi kegiatan.
Kegiatan yang dimonitor meliputi pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa, pengelolaan sarana prasarana pendukung, serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan realisasi fisik dan keuangan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 terlaksana secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan akuntabel.
Berikut Laporan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di 15 Desa se-Kecamatan Mantup :
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Mantup berharap pemerintah desa dapat terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.