Pemerintah Kecamatan Mantup melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup pada Kamis (15/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan perencanaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pelaksana dari Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mantup, dengan melibatkan Perangkat Desa Kedungsoko, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Pendamping Desa.
Pelaksanaan monev diarahkan pada penilaian pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, antara lain kegiatan peningkatan infrastruktur desa berupa pembangunan gedung TPQ Dusun Kedungrawe, pembangunan TPT Dusun Sukorame, pembangunan jalan rabat beton, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat desa melalui program ketahanan pangan. Tim melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana kerja desa, serta pengecekan kondisi fisik hasil pembangunan di lapangan.

Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan pemerintah kecamatan terhadap pengelolaan Dana Desa agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memastikan capaian pelaksanaan kegiatan, monev juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta mendorong perbaikan tata kelola pembangunan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa Kedungsoko mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan, sehingga Dana Desa dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.