Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berlangsung di ruang Airlangga lt.3 gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Selasa (13/01). Membuka secara langsung acara tersebut, Bupati Yes menyampaikan apresiasi atas capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan serta menegaskan pentingnya PTSL bagi ketertiban hukum dan sosial masyarakat.

“PTSL ini sangat penting, karena sertipikat tanah menjadi perlindungan hukum masyarakat agar terhindar dari penyerobotan dan sengketa yang bisa mengganggu ketenteraman,” ujar Bupati Yes
Bupati Yes menjelaskan, PTSL yang telah berjalan sejak 2017 terbukti mampu menata kepemilikan tanah secara lebih tertib dan jelas, termasuk mencegah terjadinya perselisihan lahan. Menurutnya, banyak persoalan sosial muncul akibat sengketa tanah, baik sawah maupun pekarangan, sehingga keberadaan sertipikat menjadi kebutuhan mendasar.
“Kita tidak perlu ragu, kita sudah punya pengalaman panjang. Dari pengalaman itu kita jadikan pedoman agar ke depan semakin baik dan semakin tertib,” tegas Pak Yes.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, melaporkan capaian kinerja tahun 2025, di antaranya penyelesaian sertipikasi BMN, aset Pemkab Lamongan, sertipikasi lintas sektor nelayan tangkap dan UMKM, serta sertifikasi tanah wakaf. Untuk tahun 2026, Kantor Pertanahan menargetkan penerbitan 20.000 sertipikat PTSL dan peta bidang seluas 3.310 hektar, dengan skema penerbitan SHAT terpisah dari PBT. Selain itu, pada tahun 2025 Kantor Pertanahan juga berkontribusi terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi daerah melalui BPHTB sebesar Rp140 miliar bagi Kabupaten Lamongan.
Sumber: @prokopimkab.lamongan