Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Pemerintah Kecamatan Mantup menyerahkan Hadiah Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tercepat I Tahun 2025 kepada Desa Sumberdadi pada 8 Desember 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Pemerintah Desa Sumberdadi dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah secara tepat waktu dan tuntas.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat Desa Sumberdadi terhadap kewajiban pajak daerah serta efektivitas peran pemerintah desa dalam melakukan sosialisasi dan pengelolaan administrasi PBB-P2. Pemerintah Kecamatan Mantup menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif.
Dengan diraihnya prestasi ini, diharapkan Desa Sumberdadi dapat menjadi role model bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Mantup dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah. Pemerintah Kecamatan Mantup berkomitmen untuk terus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan daerah.