Sebanyak 11 Raperda akan dibentuk oleh Kabupaten Lamongan pada 2026 berdasarkan hasil Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Lamongan, Kamis (27/11). Dari 11 Raperda yang akan dibentuk tersebut, 4 raperda merupakan inisiatif DPRD, dan 7 Raperda usulan Pemerintah Daerah.
Adapun 7 Raperda usulan Pemerintah Daerah di antaranya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan.

Sementara itu, 4 Raperda Inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Lamongan, Perlindungan Peternak di Lamongan, Tata Niaga Tembakau untuk Perlindungan Petani, dan Pembudidaya Ikan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Lamongan atas persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa penyusunan propemperda bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi memastikan fungsi legislasi benar-benar memperkuat kualitas kebijakan publik.
“Kemitraan eksekutif dan legislatif dalam setiap tahapan regulasi adalah fondasi penting agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan dinamika pembangunan serta berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati YES.
Bupati YES juga menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui harmonisasi sesuai ketentuan, termasuk koordinasi dengan Kemendagri. Pemerintah daerah akan segera menyiapkan naskah akademik sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD.
“Karena itu, penyusunan propemperda bukan pekerjaan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan Lamongan semakin terarah dan berkelanjutan,” pungkas Pak YES.
Sumber : @prokopimkab.lamongan