KECAMATAN MANTUP

Jemput Bola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Dusun Patuk Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup

agenda
04 Agustus 2025
8x dilihat
Jemput Bola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Dusun Patuk Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat atau Wajib Pajak (WP) akan pentingnya pembayaran Pajak, Kasi Trantibum Kecamatan Mantup melakukan giat jemput bola ke wilayah se-Kecamatan Mantup, kali ini ke Dusun Patuk Desa Sumberbendo (Senin, 4/8/2025)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini merupakan pajak daerah, artinya dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), terutama setelah otonomi daerah berlaku.

Pembayaran PBB bertujuan untuk menambah pendapatan daerah, pemerataan pembangunan daerah, pengendalian penggunaan lahan serta mendorong kepatuhan pajak. Yang nantinya banyak manfaat khususnya untuk masyarakat terutama di sektor pembangunan seperti perbaikan jalan, saluran air, taman, dan penerangan jalan. Dan juga di layanan sosial seperti pendidikan gratis atau beasiswa, bakti sosial, dsb.

Diharapkan masyarakat Kabupaten Lamongan khususnya wilayah Kecamatan Mantup lebih sadar akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) guna kepentingan bersama.

KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ayam Alas No. 45, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62283
  • mantup@lamongankab.go.id
  • (0322) 4670299
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan