Pemerintah Kecamatan Mantup menggelar Rapat Koordinasi dan Anjangsana bersama Kepala Seksi Desa se-Kecamatan Mantup pada Senin (20/7) di Pendopo Kantor Desa Kedungsoko. Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi, pembinaan, sekaligus penyamaan persepsi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat dihadiri oleh Kepala Seksi dari seluruh desa se-Kecamatan Mantup, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mantup, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Mantup. Kegiatan ini merupakan agenda pembinaan yang dilaksanakan secara bergilir di desa-desa sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mantup menyampaikan materi mengenai persiapan pembentukan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bhakti 2027–2035. Materi yang disampaikan meliputi tahapan pembentukan, persyaratan calon anggota BPD, pembentukan panitia, jadwal pelaksanaan, hingga pentingnya menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kasi Pemerintahan menekankan agar seluruh pemerintah desa segera mempersiapkan tahapan pembentukan BPD sejak dini sehingga proses penjaringan dan penetapan calon anggota BPD dapat berjalan tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel.
"Pembentukan BPD merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, seluruh desa diharapkan memahami regulasi yang berlaku serta mempersiapkan setiap tahapan secara matang agar pelaksanaannya berjalan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang berkualitas," jelasnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme pembentukan BPD. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan sehingga tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan di masing-masing desa.
Melalui rapat koordinasi dan anjangsana ini, Pemerintah Kecamatan Mantup berharap seluruh kepala seksi desa dapat menjadi penghubung yang efektif dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah desa, sehingga proses pembentukan calon anggota BPD Masa Bhakti 2027–2035 di seluruh desa se-Kecamatan Mantup dapat terlaksana dengan baik, sesuai regulasi, dan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan desa secara optimal.




