Untuk memastikan bahwa setiap calon Perangkat Desa memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tim pengangkatan Perangkat Desa Sumberkerep yang dihadiri tim pengawas pengangkatan yakni Camat Mantup Suwanto Sastrodiharjo, S.STP., M.M. Kapolsek Mantup AKP Kharis Ubaidillah, S.Sos., M.H., Danramil Mantup Kapten Ali Mahmud serta Ketua BPD Sumberkerep Meneliti dan memverifikasi Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Sumberkerep tahun 2025 di Pendopo Desa Sumberkerep Kecamatan Mantup (Jum’at, 1/8/2025)
Tim pengangkatan perangkat Desa Sumberkerep melakukan Penelitian Berkas Persyaratan Calon Perangkat Desa Mantup Tahun 2025 mulai dari Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, KTP, KK dan sebagainya. Hasilnya semua kadidat memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan calon memenuhi persyaratan administratif, menjamin keabsahan dan keaslian dokumen, menjaga proses seleksi tetap objektif dan adil, menyaring calon yang layak ke tahap seleksi berikutnya, memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi serta menjaga kredibilitas pemerintah desa dan panitia seleksi.