Untuk membantu pekerja sektor tembakau yang terdampak perubahan kebijakan cukai serta menopang ekonomi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, atau buruh linting, Pemerintah Kabupaten Lamangan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan Sosialisasi penyaluran Bansos BLT - DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Balai Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang (Selasa, 22/7/2025)
Giat ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian SDA, Kejaksaan Negeri, 8 (delapan) Camat yakni Sambeng, Mantup, Ngimbang, Modo, Bluluk, Sukorame, Sugio dan Kedungpring.
BLT - DBHCHT merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya di daerah penghasil atau konsumen tembakau. Ada 8 (delapan) wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan sebagai penghasil tembakau dan ada 3 (tiga) pabrik rokok yang ada di Kabupaten Lamongan.
Untuk wilayah Kecamatan Mantup, ada 5 (lima) desa sebagai desa penghasil tempakau yang menerima Bansos BLT – DBHCHT diantaranya Desa Sumberdadi, Kedukbembem, Kedungsoko, Mojosari dan Sidomulyo.
BLT - DBHCHT bertujuan untuk melindungi dan membantu pekerja sektor tembakau yang terdampak kebijakan cukai, terutama buruh dan petani. Manfaat utamanya adalah meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi lokal, serta memastikan penerimaan negara dari cukai bisa dirasakan langsung oleh warga di daerah penghasil tembakau.