Untuk memastikan bahwa dana yang diberikan kepada desa digunakan secara tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa tahap I serta fasilitasi penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 di pendopo Kecamatan Mantup (Rabu, 16/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Perangkat Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) se-wilayah Kecamatan Mantup serta didampingi oleh Pendamping Desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, menilai kemajuan dan pencapaian output serta manfaat kegiatan, mendeteksi dini adanya penyimpangan atau hambatan dalam pelaksanaan, memberikan dasar rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.