KECAMATAN MANTUP

Rapat Koordinasi Dengan Kapolsek Mantup Terkait Penggunaan Sound Horeg

agenda
16 Juli 2025
3x dilihat
Rapat Koordinasi Dengan Kapolsek Mantup Terkait Penggunaan Sound Horeg

Sehubungan adanya FATWA MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan Sound Horeg, Kasi Trantibum Kecamatan Mantup Melakukan Koordinasi sekaligus membahas tentang hasil Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur dengan Kapolsek Mantup yang dilaksanakan di Mapolsek Mantup (Rabu, 16/7/2025)

Ada beberapa pertimbangan terkait penggunaan sound horeg di wilayah Provinsi Jawa Timur yakni yang pertama, telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumen masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horizontal yang sangat merugikan. Yang kedua, bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timuryang telah ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025

Setelah berbagai macam pertimbangan, MUI Provinsi Jawa Timur menetapkan Fatwa tentang Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur, diantaranya : Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak menggangu hak asasi orang lain, Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik dengan diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram, Penggunaan sound horeg dengan intesitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian. Battle sound horeg atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak. Namun jika penggunaan sound horeg dengan intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan poditif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dsb, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

Kapolsek Mantup, AKP Kharis Ubaidillah, S.Sos., M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Kecamatan Mantup agar senantiasa menaati hasil Fatwa MUI Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Fatwa MUI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 12 Juli 2025 dan berlaku di wilayah Provinsi Jawa Timur.

KECAMATAN MANTUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ayam Alas No. 45 Kec. Mantup Kab. Lamongan 62283
  • mantup@lamongankab.go.id
  • (0322) 4670299
Logo Branding Lamongan
© 2025 Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan