Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat atau Wajib Pajak (WP) akan pentingnya pembayaran Pajak, Kasi Trantibum Kecamatan Mantup melakukan giat jemput bola ke wilayah se-Kecamatan Mantup, kali ini ke Desa Sidomulyo (Jum'at, 11/7/2025)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini merupakan pajak daerah, artinya dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), terutama setelah otonomi daerah berlaku.
Pembayaran PBB bertujuan untuk menambah pendapatan daerah, pemerataan pembangunan daerah, pengendalian penggunaan lahan serta mendorong kepatuhan pajak. Yang nantinya banyak manfaat khususnya untuk masyarakat terutama di sektor pembangunan seperti perbaikan jalan, saluran air, taman, dan penerangan jalan. Dan juga di layanan sosial seperti pendidikan gratis atau beasiswa, bakti sosial, dsb.
Diharapkan masyarakat Kabupaten Lamongan khususnya wilayah Kecamatan Mantup lebih sadar akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) guna kepentingan bersama.