Pada tanggal 19 Juni 2025 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Kegiatan Audit Internal di Kantor Kecamatan Mantup. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Lamongan, Bapak Adang Moelyono, S.H., M.Kn. dan juga didampingi oleh jajaran staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan dan keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.