Petugas akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang belum lengkap. Pemohon dapat melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses pelayanan dilanjutkan.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
- Jumat: 07.30–15.00 WIB
Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Atau bisa menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.
DetailPemohon wajib melampirkan surat laporan kehilangan asli dari pihak kepolisian setempat, surat pengantar dari desa/kelurahan, serta fotokopi dokumen pendukung yang hilang (jika ada) untuk diproses penerbitan pengantarnya.
DetailPemohon wajib membawa dokumen asli yang bersangkutan beserta fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi secukupnya. Petugas akan mencocokkan kesesuaian data antara fotokopi dan dokumen asli sebelum dilakukan penandatanganan dan pengesahan cap resmi.
Detail



