Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN MANTUP
FAQ

Seksi Pelayanan Publik

Tidak. Semua pelayanan di Kecamatan Mantup bersifat Gratis dan tidak dipungut biaya. Detail

Dokumen harus diurus langsung oleh yang bersangkutan atau anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama. Detail

Membawa surat pengantar dari desa/kelurahan, formulir permohonan kecamatan, serta melampirkan fotokopi dokumen pendukung (KK lama atau akta nikah). Detail

Petugas pelayanan akan mencatat nomor kontak pemohon dan menjadwalkan ulang atau melakukan koordinasi cepat dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lamongan. Detail

Umumnya selesai dalam 1 hingga 2 hari kerja apabila seluruh berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar, dan maksimal 5 hari jika terdapat kendala. Detail

Ya, Kecamatan Mantup menyediakan fasilitas ramah disabilitas serta layanan prioritas khusus demi kenyamanan pemohon. Detail

Pemohon dapat langsung melapor pada meja pengaduan resmi, atau melalui kanal pengaduan digital Kecamatan Mantup. Detail

SOP terpampang jelas di ruang tunggu pelayanan kantor kecamatan serta diunggah pada platform digital Kecamatan Mantup. Detail

Pemohon cukup menyiapkan smartphone (Android/iOS) berbasis internet, nomor handphone aktif, dan alamat email pribadi. Petugas pelayanan akan membantu proses unduh aplikasi, pendaftaran NIK, data diri, serta verifikasi wajah secara langsung di tempat. Detail

Pemohon cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta surat pengantar dari pihak desa/kelurahan setempat. Layanan perekaman KTP-el pemula ini tidak dipungut biaya alias gratis. Detail

Masyarakat dapat melapor langsung melalui Whatsapp Lapor Pak YES : 0811-3021-708 Detail

Membawa KK asli, pengantar desa, serta mengisi formulir perpindahan penduduk sesuai ketentuan yang berlaku dari pusat. Detail

Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku serta membawa surat kuasa dan identitas pemberi maupun penerima kuasa apabila dipersyaratkan. Detail

Petugas akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang belum lengkap. Pemohon dapat melengkapinya terlebih dahulu sebelum proses pelayanan dilanjutkan. 

Detail

Segera laporkan kepada petugas pelayanan dengan membawa dokumen asli beserta dokumen pendukung agar dapat dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai ketentuan.  Detail

Pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:

  • Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB

  • Jumat: 07.30–15.00 WIB

Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Atau bisa menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Detail

Pemohon wajib melampirkan surat laporan kehilangan asli dari pihak kepolisian setempat, surat pengantar dari desa/kelurahan, serta fotokopi dokumen pendukung yang hilang (jika ada) untuk diproses penerbitan pengantarnya.

Detail

Pemohon wajib membawa dokumen asli yang bersangkutan beserta fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi secukupnya. Petugas akan mencocokkan kesesuaian data antara fotokopi dan dokumen asli sebelum dilakukan penandatanganan dan pengesahan cap resmi.

Detail