Apa saja syarat bagi pelajar atau warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el pemula (usia 17 tahun) di kecamatan?
Pemohon cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta surat pengantar dari pihak desa/kelurahan setempat. Layanan perekaman KTP-el pemula ini tidak dipungut biaya alias gratis.