Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN MANTUP
FAQ

Apa saja syarat yang harus disiapkan jika ingin mengurus surat pengantar kehilangan dokumen (seperti KTP, KK, atau akta) di Kecamatan Mantup?

Pemohon wajib melampirkan surat laporan kehilangan asli dari pihak kepolisian setempat, surat pengantar dari desa/kelurahan, serta fotokopi dokumen pendukung yang hilang (jika ada) untuk diproses penerbitan pengantarnya.

Bagikan: