- Menangani urusan administrasi tata pemerintahan desa;
- Fasilitasi pemilihan kepala desa;
- Penataan batas wilayah;
- Pertanahan;
- Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
- Pembinaan perangkat desa.
- Pemerintah Desa.
- Perangkat Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Masyarakat sesuai jenis layanan yang diberikan.
Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan, hingga penetapan hasil sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
DetailPengisian anggota BPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tahapan pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, pemilihan atau musyawarah sesuai mekanisme yang berlaku, hingga penetapan anggota BPD.
DetailYa. Kecamatan secara berkala melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
- Jumat: 07.30–15.00 WIB
Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Atau bisa menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.




