Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN MANTUP
FAQ

Seksi Pemerintahan

  • Menangani urusan administrasi tata pemerintahan desa;
  • Fasilitasi pemilihan kepala desa;
  • Penataan batas wilayah;
  • Pertanahan;
  • Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
  • Pembinaan perangkat desa.
Detail

Pemerintah desa wajib mengajukan berkas hasil penjaringan/penyaringan beserta rekomendasi tertulis kepada Camat untuk dilakukan verifikasi administrasi sebelum diterbitkan SK pengesahan. Detail

Tidak ada biaya alias gratis, terkecuali biaya resmi yang telah ditentukan oleh negara (seperti PNBP pertanahan jika melalui instansi pertanahan terkait). Detail

BPD atau Kepala Desa melaporkan secara tertulis kepada Camat agar segera diproses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau penjabat sementara sesuai ketentuan perundang-undangan. Detail

Ya, melalui mekanisme mediasi awal di tingkat desa, jika belum selesai dapat difasilitasi mediasi tingkat kecamatan bersama unsur Forkopimcam. Detail

Ya. Seksi Pemerintahan menyediakan layanan konsultasi mengenai administrasi pemerintahan desa, regulasi desa, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan sesuai kewenangan Kecamatan. Detail

  • Pemerintah Desa.
  • Perangkat Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Masyarakat sesuai jenis layanan yang diberikan.
Detail

Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan, hingga penetapan hasil sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Detail

Pengisian anggota BPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tahapan pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, pemilihan atau musyawarah sesuai mekanisme yang berlaku, hingga penetapan anggota BPD.

Detail

Ya. Kecamatan secara berkala melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Detail

Pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:

  • Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB

  • Jumat: 07.30–15.00 WIB

Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Atau bisa menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Detail

Pemohon melampirkan surat penolakan dari KUA setempat, pengantar desa, serta dokumen kependudukan lengkap untuk ditinjau dan diterbitkan surat pengantarnya oleh seksi terkait. Detail

Dokumen asli wajib dibawa, telah ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Desa/Lurah setempat, serta melampirkan surat pengantar resmi. Detail

Ya, melakukan pembinaan berkala terkait tata tertib penyusunan produk hukum desa, laporan pertanggungjawaban, dan pengawasan kinerja pemerintahan desa. Detail

Perangkat desa dapat mendatangi Seksi Pemerintahan untuk mendapatkan asistensi dan fasilitasi harmonisasi aturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Detail

Melalui kantor kecamatan pada jam kerja atau melalui portal web resmi di mantup.lamongankab.go.id. Detail