Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan, hingga penetapan hasil sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Kategori: Seksi Pemerintahan
Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan, hingga penetapan hasil sesuai mekanisme yang telah ditentukan.