Pemerintah Kecamatan Mantup menggelar rapat koordinasi bersama perangkat Desa Kedukbembem pada Selasa (30/6) di Balai Desa Kedukbembem. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Mantup dan diikuti oleh Sekretaris Kecamatan, jajaran kepala seksi, Kepala Desa Kedukbembem, Sekretaris Desa, serta seluruh perangkat desa.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Berbagai agenda strategis turut dibahas, khususnya terkait kedisiplinan aparatur, optimalisasi pelayanan publik, dan pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat desa.

Dalam arahannya, Camat Mantup menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jam operasional kantor desa sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Menurutnya, kantor desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga keberadaannya harus dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
"Disiplin dalam menjalankan jam operasional kantor desa merupakan wujud tanggung jawab aparatur kepada masyarakat. Kehadiran perangkat desa pada jam pelayanan harus menjadi komitmen bersama agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas," tegas Camat Mantup.

Selain itu, Camat Mantup juga mengingatkan seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan koordinasi, menjaga kekompakan, serta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia berharap setiap aparatur mampu memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, peserta rapat juga melakukan diskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian melalui koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Mantup berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang semakin tertib, disiplin, dan profesional. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik serta mampu mendukung terwujudnya pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.




