Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) melaksanakan koordinasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama Kepala Dusun Kaopen Desa Mantup sebagai upaya mendukung optimalisasi penerimaan PBB Tahun 2026.
Kegiatan koordinasi tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam pelaksanaan pendataan, distribusi, serta percepatan pelunasan SPPT PBB di wilayah Desa Mantup, khususnya Dusun Kaopen.
Dalam pelaksanaannya, dibahas berbagai langkah strategis guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sekaligus memastikan proses penyampaian SPPT kepada masyarakat dapat berjalan tepat sasaran dan tertib administrasi.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Mantup menyampaikan bahwa koordinasi secara langsung dengan perangkat wilayah menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan administrasi perpajakan daerah di tingkat desa.
“Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mendukung percepatan pelunasan PBB serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan koordinasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Mantup berharap target pelunasan PBB Tahun 2026 dapat tercapai dengan baik serta mampu mendukung peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mantup.




