Pemerintah Kecamatan Mantup melaksanakan kegiatan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sumberagung sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah desa guna mempermudah proses pembayaran PBB. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi capaian realisasi pajak daerah di wilayah Kecamatan Mantup.
Dalam pelaksanaannya, petugas turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat Desa Sumberagung. Pemerintah Kecamatan Mantup berharap melalui percepatan pembayaran PBB tersebut, capaian PAD dapat terus meningkat guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.




