Pemerintah Kecamatan Mantup terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Mantup pada Rabu (13/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan capaian penerimaan daerah sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan percepatan pembayaran PBB dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah desa guna memudahkan proses pembayaran pajak. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Pemerintah Kecamatan Mantup berharap melalui percepatan pembayaran PBB tersebut, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan target penerimaan daerah dapat tercapai secara maksimal.




