Pemerintah Kecamatan Mantup melalui seksi trantibum melaksanakan kegiatan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Senin (11/5) di Kantor Desa Tunggunjagir. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Ttrantibum Kecamatan Mantup bersama perangkat desa setempat guna melakukan koordinasi serta pelayanan pembayaran PBB kepada masyarakat.
Melalui kegiatan percepatan tersebut, masyarakat diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran PBB secara langsung sehingga diharapkan mampu meningkatkan capaian realisasi pajak daerah di wilayah Desa Tunggunjagir.
Pemerintah Kecamatan Mantup berharap melalui percepatan pembayaran PBB tersebut, capaian PAD di wilayah Kecamatan Mantup dapat terus meningkat serta mendukung kelancaran pembangunan daerah secara berkelanjutan.




