Pemerintah Kecamatan Mantup menggelar rapat staf yang dipimpin oleh Camat Mantup, Ilyas, S.Kep., Ns., dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi aparatur di lingkungan kecamatan.
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mantup tersebut diikuti oleh seluruh pegawai guna memastikan kesiapan pelaksanaan sistem kerja yang menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Pelaksanaan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Lamongan Nomor 100.4.4.1/117/413.032/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Dalam arahannya, Camat Mantup menekankan pentingnya kesiapan teknis maupun administratif dalam mendukung pelaksanaan WFH, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelaksanaan WFH harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab dan kedisiplinan, agar kinerja tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam rapat juga dibahas penerapan sistem kerja secara bergantian (shift), di mana sebagian pegawai melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office/WFO) dan sebagian lainnya dari rumah (WFH). Pengaturan ini dilakukan secara proporsional guna menjaga efektivitas kerja serta keberlangsungan pelayanan publik.
Selain itu, turut dibahas mekanisme pelaporan kinerja, pembagian tugas, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung koordinasi antar pegawai.
Dengan dilaksanakannya rapat staf ini, diharapkan seluruh jajaran di Kecamatan Mantup dapat menjalankan kebijakan WFH secara optimal, disiplin, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.