Pemerintah Desa Tunggunjagir menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di pendopo desa dengan dihadiri Camat Mantup yang diwakili oleh Kepala Seksi PPM Kecamatan Mantup Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat setempat.
Musyawarah Desa menjadi forum resmi untuk membahas dan menyepakati rencana keuangan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran. Dalam pemaparannya, pemerintah desa menyampaikan rincian proyeksi pendapatan desa, rencana belanja pada masing-masing bidang, serta pembiayaan desa yang telah disusun berdasarkan hasil perencanaan sebelumnya.
Kepala Desa Tunggunjagir menyampaikan bahwa penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan sesuai regulasi, serta mengedepankan asas transparansi dan partisipasi.
“APBDes ini merupakan hasil dari proses perencanaan yang matang dan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Kami berharap seluruh program dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat luas bagi warga,” jelasnya.
Perwakilan BPD turut menyampaikan dukungan atas penetapan APBDes tersebut serta menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaannya.
Dengan disahkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Tunggunjagir berkomitmen untuk merealisasikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kemajuan desa yang berkelanjutan.