Pemerintah Desa Sukobendu menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan sekaligus pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di pendopo desa dengan dihadiri sekretaris Kecamatan Mantup dan diikuti oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur lembaga dan tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Sukobendu memaparkan secara terbuka struktur pendapatan desa, rencana belanja pada setiap bidang, serta pembiayaan desa untuk Tahun Anggaran 2026. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan sebelum dilakukan penetapan.
Kepala Desa Sukobendu dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan hasil perencanaan yang telah dibahas sebelumnya melalui forum Musrenbangdes dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“APBDes ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa,” ujarnya.
Sementara itu, BPD Desa Sukobendu menyatakan persetujuannya atas rancangan APBDes yang telah dibahas bersama dan mengajak seluruh elemen desa untuk turut mengawal pelaksanaannya.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pembangunan di Desa Sukobendu dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.