Program ZIS BAZNAS merupakan inisiatif pengumpulan dan pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang diarahkan untuk berbagai program pemberdayaan dan pemberian manfaat bagi mustahik di seluruh Indonesia. ZIS dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) secara nasional dengan prinsip 3A: Aman syar’i, Aman regulasi, dan Aman NKRI. Di tahun 2025, target pengumpulan nasional ZIS–DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) adalah Rp 50 triliun.
Dana ZIS tidak hanya untuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan ekonomi: pada 2024, Rp 68,3 miliar disalurkan untuk UMKM mustahik (26.778 penerima). Dan Penyalurannya juga dipantau melalui audit independen dan memperoleh opini WTP dari BPK RI. BAZNAS menerapkan prinsip akuntabilitas sesuai PERBAZNAS No. 4/2018 dan UU No. 23/2011
Program ZIS BAZNAS adalah gerakan zakat nasional yang profesional, transparan, dan inovatif, memanfaatkan teknologi digital untuk memberdayakan umat dan menanggulangi kemiskinan secara sistematis.