Layanan yang diberikan Seksi Trantibum meliputi:
- Fasilitasi penegakan Peraturan Daerah;
- Fasilitasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan kecamatan;
- Koordinasi penanggulangan bencana bersama instansi terkait;
- Koordinasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pembinaan dan monitoring kegiatan keamanan lingkungan; dan
- Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah warga masyarakat yang dibentuk dan dipersiapkan untuk membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, serta membantu pengamanan kegiatan masyarakat.
DetailYa. Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat berkonsultasi mengenai peningkatan keamanan lingkungan, pencegahan konflik sosial, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban.
DetailMasyarakat dapat melaporkannya kepada Pemerintah Desa atau Kecamatan. Selanjutnya laporan akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan sesuai kewenangannya.
DetailYa. Kecamatan dapat memfasilitasi mediasi dan koordinasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
DetailPelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
- Jumat: 07.30–15.00 WIB
Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Atau bisa menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Detail



