Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN MANTUP
FAQ

Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum

Warga dapat melapor melalui Ketua RT/RW atau Kepala Desa untuk diteruskan ke Trantibum Kecamatan Mantup dan jajaran Polsek/Danramil. Detail

Ya, untuk acara berskala besar atau menggunakan fasilitas umum wajib melapor dan mengurus surat rekomendasi keramaian guna pengamanan. Detail

Melakukan pemantauan rutin, sosialisasi perda, serta penertiban bersama Satpol PP Kabupaten dan Forkopimcam di wilayah kecamatan. Detail

Seksi Trantibum berkoordinasi cepat dengan pihak desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta relawan untuk evakuasi dan distribusi logistik darurat. Detail

Ada, posko siaga terpadu dikoordinasikan langsung bersama unsur Satpol PP kecamatan dan petugas piket harian. Detail

Panitia penyelenggara wajib mengajukan proposal kegiatan minimal satu minggu sebelumnya dilampirkan izin jalur dari kepolisian dan rekomendasi kecamatan. Detail

Ya, terlibat aktif dalam pengamanan bersama posko pengamanan terpadu (seperti saat perayaan hari besar nasional atau keagamaan). Detail

Melakukan pendekatan persuasif melalui surat peringatan bekerja sama dengan pemerintah desa dan pihak berwenang. Detail

Kecamatan secara berkala memfasilitasi pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di setiap desa. Detail

Melalui nomor darurat kantor kecamatan atau melalui perangkat desa setempat yang terhubung langsung dengan piket kecamatan. Detail

Layanan yang diberikan Seksi Trantibum meliputi:

  • Fasilitasi penegakan Peraturan Daerah;
  • Fasilitasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan kecamatan;
  • Koordinasi penanggulangan bencana bersama instansi terkait;
  • Koordinasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Pembinaan dan monitoring kegiatan keamanan lingkungan; dan
  • Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Detail

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah warga masyarakat yang dibentuk dan dipersiapkan untuk membantu penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, serta membantu pengamanan kegiatan masyarakat.

Detail

Ya. Masyarakat maupun Pemerintah Desa dapat berkonsultasi mengenai peningkatan keamanan lingkungan, pencegahan konflik sosial, serta penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban.

Detail

Masyarakat dapat melaporkannya kepada Pemerintah Desa atau Kecamatan. Selanjutnya laporan akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan sesuai kewenangannya.

Detail

Ya. Kecamatan dapat memfasilitasi mediasi dan koordinasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Detail

Pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan:

  • Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
  • Jumat: 07.30–15.00 WIB

Pelayanan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Atau bisa menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Detail