Layanan yang diberikan Seksi Trantibum meliputi:
- Fasilitasi penegakan Peraturan Daerah;
- Fasilitasi penyelesaian konflik sosial sesuai kewenangan kecamatan;
- Koordinasi penanggulangan bencana bersama instansi terkait;
- Koordinasi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pembinaan dan monitoring kegiatan keamanan lingkungan; dan
- Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Kategori: Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum




