Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
KECAMATAN MANTUP
FAQ

Bagaimana prosedur atau kriteria penerima bantuan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah kecamatan?

Penerima bantuan RTLH diusulkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan kriteria utama meliputi kondisi struktur bangunan yang membahayakan keselamatan (dinding, lantai, dan atap rusak berat), kepemilikan tanah yang sah/tidak sengketa, serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau verifikasi kelayakan miskin/prasejahtera yang dikoordinasikan oleh pihak desa dan kabupaten.
Bagikan: