Penerima bantuan RTLH diusulkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan kriteria utama meliputi kondisi struktur bangunan yang membahayakan keselamatan (dinding, lantai, dan atap rusak berat), kepemilikan tanah yang sah/tidak sengketa, serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau verifikasi kelayakan miskin/prasejahtera yang dikoordinasikan oleh pihak desa dan kabupaten.




